TRIBUN-VIDEO.COM, PALI - Diduga karena cinta terpendam, Sumeri alias Kajut (40) warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI nekat memperkosa MR (24) warga sedesanya yang ternyata masih terhitung kerabatnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap di rumah salah satu temannya di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Minggu (10/3/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di samping rumah korban.
Kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang tertidur di kamar rumahnya.
Tiba-tiba pelaku datang dan memanggil suami korban berkali-kali namun suami tidak terbangun karena kecapekan sehingga tertidur pulas.
Karena korban mengenali suaranya apalagi masih ada hubungan keluarga dengan suaminya, korbanpun tanpa ada rasa curiga langsung membukakan pintu rumah.
Setelah pintu terbuka, melihat korban didepannya sendirian, pelaku yang sudah lama memendam rasa sayang kepada korba langsung mengalungkan sebilah pisau di leher korban sehingga melukai jari tangannya.
Di bawah ancaman pelaku, korban dibawa keluar di belakang rumah korban dan dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Setelah selesai, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja dan membuang senjata tajamnya di semak belukar.
Atas kejadian tersebut korban trauma dan menderita luka sayatan dijari tengah dan manis akibat senjata tajam yang pelaku gunakan untuk mengancam korban.
Setelah pelaku pergi, korban langsung memberitahukan kejadian yang menimpanya ke suaminya dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Penukal Abab.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Iptu Alpian dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi.
Hasil penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui sedang berada di rumah warga dan petugas langsung meluncur dan dilakukan penangkapan serta diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang buktinya.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat memperkosa korban karena sebelumnya ia sudah lama memendam rasa suka, sehingga ia mencari kesempatan dan nekat memperkosanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUH Pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diduga Cinta Terpendam, Pria di Pali ini Nekat Memperkosa Wanita yang Masih Keluarganya Sendiri, http://palembang.tribunnews.com/2019/....
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap di rumah salah satu temannya di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Minggu (10/3/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di samping rumah korban.
Kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang tertidur di kamar rumahnya.
Tiba-tiba pelaku datang dan memanggil suami korban berkali-kali namun suami tidak terbangun karena kecapekan sehingga tertidur pulas.
Karena korban mengenali suaranya apalagi masih ada hubungan keluarga dengan suaminya, korbanpun tanpa ada rasa curiga langsung membukakan pintu rumah.
Setelah pintu terbuka, melihat korban didepannya sendirian, pelaku yang sudah lama memendam rasa sayang kepada korba langsung mengalungkan sebilah pisau di leher korban sehingga melukai jari tangannya.
Di bawah ancaman pelaku, korban dibawa keluar di belakang rumah korban dan dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Setelah selesai, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja dan membuang senjata tajamnya di semak belukar.
Atas kejadian tersebut korban trauma dan menderita luka sayatan dijari tengah dan manis akibat senjata tajam yang pelaku gunakan untuk mengancam korban.
Setelah pelaku pergi, korban langsung memberitahukan kejadian yang menimpanya ke suaminya dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Penukal Abab.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Iptu Alpian dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi.
Hasil penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui sedang berada di rumah warga dan petugas langsung meluncur dan dilakukan penangkapan serta diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang buktinya.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat memperkosa korban karena sebelumnya ia sudah lama memendam rasa suka, sehingga ia mencari kesempatan dan nekat memperkosanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUH Pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diduga Cinta Terpendam, Pria di Pali ini Nekat Memperkosa Wanita yang Masih Keluarganya Sendiri, http://palembang.tribunnews.com/2019/....
Memendam Rasa Sayang, Pria di PALI Setubuhi Wanita yang Masih Terbilang Kerabatnya camera iphone 8 plus apk | |
1 Likes | 1 Dislikes |
319 views views | 37.4K followers |
Travel & Events | Upload TimePublished on 10 Mar 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét